Sekilas Lapas Palu

Sekilas Lapas Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan yang termasuk didalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 51 Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu didirikan oleh pemerintah kolonia Belanda, pada Tahun 1909 dengan kepasitas 150 orang. Pada waktu itu disebut dengan istilah Rumah Penjara Palu. Setelah berakhirnya kekuasaan Belanda di Indonesia, status Rumah Penjara tersebut berubah menjadi Jawatan Kepenjaraan Pemerintah Negeri atau Penjara SWAPRAJA yang dikelolah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang berlangsung sampai dengan bulan Juni 1952. Pada tahun tersebut terjadi pula perubahan dari Jawatan Kepenjaraan Pemerintah Negeri menjadi Pengurus Kepenjaraan Daerah di bawah kepengawasan Depertemen Kehakiman RI. Pada saat itu pula diadakan serah terima pengawasan pengelolah dari bapak I.N KANSIL selaku wakil Kepala Pemerintah Negeri kepada bapak ERNASO yang bertindak selaku pengurus Kepenjaraan Daerah Sulawesi Utara-Tengah (Departemen Kehakiman). Kemudian pada saat itu bapak ERNASO selaku pengurus Kepenjaraan Daerah Sulawesi Utara-Tengah menyerahkan Kepada Bapak Hamza Sanusi selaku pengurus penjara pertama.

Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu yang dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan di bantu oleh 5 (lima) Seksi yaitu: Kasub Bagian Tata Usaha, Kasi Binadik, Kasi Kegiatan Kerja, Kasi 5 Administrasi Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

a. Sub Bagian Tata Usaha : Melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan, Umum dan rumahtangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

b. Seksi Binadik : Melakukan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, bimbingan kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana dan pelayanan Kesehatan,Melakukan registrasi dan database, penilaian dan pengklasifikasian, layanan informasi dan kunjungan.

c. Seksi Kegiatan Kerja : Melakukan pembinaan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, mengelolah hasil kerja Warga Binaan.

d. Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban : Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

e. Kesatuan Pengamanan Lapas : Menjaga Keamanan dan Ketertiban, pengawasan terhadap narapidana/anak didik; pemeliharaan keamanan dan ketertiban; pengawalan penerimaan, penempatan danpengeluaran narapidana/anak didik; pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan; 


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU
KANWIL KEMENKUMHAM RI SULAWESI TENGAH

Jl. Dewi Sartika No.51, Palu Selatan, Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tengah. Telepon (0451) - 481550

Email Kehumasan
lapaspalu@gmail.com

Email Aduan
lp.palu@kemenkumham.go.id

Hari ini62
Kemarin149
Minggu ini62
Bulan ini3630
Total 80561

20-05-2024