Berita Kemenkumham

RSS Official News Kemenkumham
  1. 2024 05 15 Seleksi Catar 4

    Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka seleksi calon taruna (catar) tahun 2024. Peserta bisa melakukan pendaftaran secara daring sejak 15 Mei sampai 13 Juni 2024. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

    Kemenkumham telah menyebutkan rencana jadwal seleksi catar Kemenkumham dalam surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

    Seleksi catar diawali dengan pengumuman penerimaan pada 14 Mei s.d. 28 Mei 2024 di laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan https://catar.kemenkumham.go.id.

    Selanjutnya peserta melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online. Peserta yang memilih formasi umum melakukan unggah dokumen di laman https://dikdin.bkn.go.id/. Sedangkan formasi pegawai di laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/. Tahapan ini dilakukan pada jangka waktu 15 Mei s.d. 13 Juni 2024.

    Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Di tahap in, panitia pusat akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Verifikasi dokumen dilaksanakan pada 15 Mei s.d 17 Juni 2024.

    Peserta yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rentang waktu 18 Juli s.d. 6 Agustus 2024. SKD dilaksanakan di kantor regional atau UPT Badan Kepegawaian Negara di masing-masing titik lokasi.

    Kemudian, peserta mengikuti tahapan seleksi lanjutan selama bulan Agustus hingga September 2024. Tahapan seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, psikotes, serta tes wawancara dan keterampilan.

    Tahapan terakhir yaitu pengumuman kelulusan akhir pada bulan September 2024. Peserta dapat melihat kelulusan akhir pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan https://catar.kemenkumham.go.id.

    Perlu diketahui, apabila terdapat perubahan jadwal seleksi catar Kemenkumham, maka panitia akan menginformasikan melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham di laman https://catar.kemenkumham.go.id/ dan https://kemenkumham.go.id/.

    Selain itu, kanal media sosial resmi seleksi catar adalah X (Twitter) @catarkumham serta akun Instagram: @catar.kumham dan @kemenkumhamri.

    Rencana jadwal seleksi catar Kemenkumham dapat dirangkum dalam tabel berikut:

    2024 05 15 Seleksi Catar 5


    Selanjutnya...
  2. 2024 05 15 Seleksi Catar 3

    Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran bagi calon taruna (catar) sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Peserta dapat melakukan pendaftaran secara online pada 15 Mei 2024 sampai dengan 13 Juni 2024.

    Tata cara dan mekanisme pendaftaran catar Kemenkumham telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman resmi ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

    Berikut tata cara dan mekanisme pendaftaran seleksi catar Kemenkumham:
    Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;
    Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.
    Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
    Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
    Peserta melakukan unggah dokumen.

    Adapun dokumen yang diunggah oleh peserta seleksi terdiri atas:
    Formasi Umum

    1. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
    3. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
    4. Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
    5. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);
    6. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
    7. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    8. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);
    9. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip; dan
    10. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

    Formasi Pegawai

    1. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
    3. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
    4. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
    5. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    6. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
    7. Khusus Calon Peserta formasi Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa Calon Peserta asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
    8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). Format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
    11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
    12. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal Baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
    13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengimbau agar peserta hanya mencari informasi di kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemenkumham. Kemenkumham akan membarui informasi terbaru tentang seleksi catar di laman https://catar.kemenkumham.go.id/ dan https://kemenkumham.go.id/.

    Sementara itu, kanal media sosial resmi seleksi catar adalah X (Twitter) @catarkumham serta akun Instagram: @catar.kumham dan @kemenkumhamri.


    Selanjutnya...
  3. 2024 05 15 Seleksi Catar 2

    Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka seleksi calon taruna (catar) untuk sekolah kedinasan. Pengumuman seleksi dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

    Peserta dapat memilih di antara dua sekoleh kedinasan yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Peserta diberi waktu pendaftaran sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

    Kemenkumham membuka dua formasi pendaftaran. Pertama adalah formasi umum bagi lulusan SLTA/sederajat, dan kedua adalah formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham. Sesuai surat Pengumuman NOMOR SEK-KP.02.04-167, berikut persyaratan lengkap bagi kedua formasi:

    Formasi Umum

    1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
    2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
    3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    4. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
    5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
    6. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
    7. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
    8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
    9. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
    10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia; dan
    11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

    Formasi Pegawai

    1. Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada formasi umum huruf d s.d. huruf k;
    2. Usia maksimal 25 Tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    3. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
    4. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER;
    5. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
    6. Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengimbau agar peserta hanya mencari informasi di kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemenkumham. Kemenkumham akan membarui informasi terbaru tentang seleksi catar di laman https://catar.kemenkumham.go.id/ dan https://kemenkumham.go.id/.

    Sementara itu, kanal media sosial resmi seleksi catar adalah X (Twitter) @catarkumham serta akun Instagram: @catar.kumham dan @kemenkumhamri.


    Selanjutnya...
  4. 2024 05 15 Seleksi Catar

    Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Pendaftaran dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

    Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/

    Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya. Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik  Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

    "Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap, Rabu (15/05/2024).

    Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan wanita minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.

    Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.

    "Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," pesan Andap.

    Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.

    Andap mengajak para peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi catar melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham. Peserta dapat mengakses informasi di laman https://catar.kemenkumham.go.id, atau https://kemenkumham.go.id.

    Selain itu, Kemenkumham menyediakan kanal media sosial catar di X (Twitter) @catarkumham, juga akun Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri.

    Peserta juga dapat melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi catar melalui layanan helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.


    Selanjutnya...
  5. cc1

    Jakarta - Hubungan diplomatik Indonesia- Australia telah terjalin sejak 1949, dan ke dua negara berharap hubungan bilateral ini terus terjalin dengan baik.

    Hal tersebut tercermin saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerima kunjungan resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Australia Clare O’Neil di Ruang Kerja Menkumham, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

    Dalam Kunjungannya, Mendagri Australia ingin mempererat kerja sama terkait keimigrasian dengan Indonesia. 

    Menkumham menyampaikan, bahwa apa yang dibutuhkan terkait imigrasi saat ini telah ada Working Group yang rutin dilaksanakan dengan Australia dan semuanya berjalan dengan baik.

    “Saat ini Indonesia sedang mempercepat proses keimigrasian di Bandara melalui pemeriksaan otomatis. Selain itu perlunya pertukaran informasi terkait pemeriksa perbatasan juga penting dilakukan,”Kata Yasonna.

    Lebih lanjut Yasonna menambahkan, bahwa perlunya peningkatan kapasitas di dua institusi, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Imigrasi Australia.

    Sejak pertemuan di Adelaide tahun 2023 yang lalu, ke dua negara perlu mengimplementasikan Adelaide Strategy terkait penegakan hukum,  pendekatan antar pemangku kepentingan, pertukaran informasi, manajemen perbatasan, perlindungan korban dan manajemen migrasi, serta terkait penyelundupan manusia.

    Terkait hal tersebut, Menkumham menyampaikan pentingnya pertukaran informasi Indonesia dan Australia sangatlah penting untuk melindungi perbatasan kedua negara.

    Pada pertemuan Menkumham dan Mendagri Australia kali ini, dibahas pula permasalahan pengungsi Rohingya. Clare O’Neil mengatakan bahwa pihak Australia ingin tahu apakah yang bisa dibantu Pemerintah Australia terkait isu ini.

    Yasonna mengatakan, saat ini Negara Asia masih belum dapat menyelesaikan isu ini karena ada sindikat perdagangan manusia yang bermain dengan isu pengungsi Rohingya ini.

    Menanggapi hal tersebut, Clare O’Neil mengatakan,  pihak  Australia dengan senang hati membantu Indonesia terkait isu penyelundupan manusia ini.

    Untuk diketahui, Indonesia memiliki kerja sama yang baik terkait penanganan pengungsi dengan UNHCR dan IOM, meskipun saat ini Indonesia belum meratifikasi Refugee Convention, namun Indonesia telah menerima dengan baik pengungsi dari negara-negara konflik.

    cc2

    cc3

    cc4


    Selanjutnya...


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU
KANWIL KEMENKUMHAM RI SULAWESI TENGAH

Jl. Dewi Sartika No.51, Palu Selatan, Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tengah. Telepon (0451) - 481550

Email Kehumasan
lapaspalu@gmail.com

Email Aduan
lp.palu@kemenkumham.go.id

Hari ini62
Kemarin149
Minggu ini62
Bulan ini3630
Total 80561

20-05-2024